Senin, 07 Juli 2014

Peratudan dan Sanksi Kelompok 2

PERATURAN DAN SANKSI KELOMPOK 2
KULIAH KERJA KEMASYARAKATAN
UNIVERSITAS ISLAM SYEKH YUSUF - TANGERANG
-----------------------------------------------------------------------


1. Setiap Peserta dikenakan iuran wajib sebasar :
    • Bagi yang bekerja : Rp. 300.000 atau lebih;
    • Bagi yang belum Bekerja : Rp. 200.000 atau lebih
2. Jika terjadi krisis dana, dapat dibebankan kepada peserta yang besarannya di tentukan berdasarkan         hasil mufakat secara musyawarah kelompok.
3. Peserta yang tidak hadir selama 1x24 Jam akan dikenakan denda sebesar Rp. 25.000.
4. Perserta yang tidak hadir tanpa keterangan dikenakan denda Rp. 50.000.
5. Peserta yang tidak hadir dikarenakan sakit, harap menunjukkan Surat Keterangan Sakit dari Dokter.
6. Peserta dilarang membawa orang luar atau keluarga atau orang yang tidak dikenal, kecuali mendapat       izin dari ketua kelompok atau DPL.
7. Diwajibkan menjaga nama baik diri sendiri, maupun almamater.
8. Menjaga kekompakan dan keharmonisan sesama peserta dan warga masyarakat sekitar.
9. Apabila terjadi konflik, baik konflik internal maupun eksternal harap segera di selesaikan dengan             musyawarah.

Peraturan dan sanki lainnya selain yang diatas, disusun berdasarkan komitmen dan kesepakatan bermasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar